JAKARTA, BACAPESAN- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka secara resmi pelatihan paralegal nasional Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang memecahkan rekor MURI atas keikutsertaan 2.500 anggota Muslimat NU sebagai peserta online pelatihan paralegal perempuan terbesar di Indonesia.
“Kita menyaksikan rekor Indonesia tercipta lagi di tempat ini karena itu saya berharap menghadirkan 2.500 saya yakin dan percaya bagi Muslimat NU bukan perkara yang sulit,” kata Supratman saat menyampaikan pidato pembuka di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu.
Dia pun mengapresiasi pelatihan paralegal Muslimat NU tersebut yang mendukung pula pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan, di mana dari 2.500 paralegal yang mengikuti pelatihan tersebut akan membentuk 1.794 Posbankum desa.
“Kami target 7.000 (Posbankum tahun ini), yang kami sudah selesaikan oleh kementerian 5.008 (Posbankum), Muslimah NU sekali bergerak 1.790 (Posbankum),” ujarnya.
Dia berharap ke depannya akan ada Posbakum yang tersebar pada setiap desa di Tanah Air, yang jumlahnya mencapai sekitar 80.000 desa/kelurahan.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan untuk membentuk Posbankum di setiap desa dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dapat dilakukan dengan berkolaborasi dengan kementerian hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
“Baik antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; maupun dengan Kementerian Desa; Kementerian Dalam Negeri; kolaborasi dengan organisasi sosial masyarakat; dengan 36 juta anggota Muslimat NU yang berada di seluruh provinsi dan kabupaten, kecamatan, desa, bahkan ranting; menghadirkan Posbankum dalam setiap desa,” tuturnya.
Dia mengatakan program pelatihan tersebut diberikan untuk memberikan pembekalan kepada para pesertanya sebagai paralegal komunitas sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan hukum dalam mencari keadilan melalui Posbankum.
“Karena yang kita ingin cari dalam pelatihan paralegal ini adalah yang pertama menemukan keadilan itu pendekatannya sangat sederhana dari orientasi dan keinginan kita untuk membentuk pos bantuan hukum,” katanya.
Paralegal tersebut, lanjut dia, nantinya akan membantu masyarakat dalam menemukan keadilan di tengah kasus hukum yang dihadapi, namun tak semata-mata dapat diselesaikan melalui pendekatan formalistik belaka.
“Keadilan yang kita maksudkan tidak perlu menggunakan teori yang terlalu rumit karena keadilan yang kita maksudkan di sini adalah keadilan yang bertumbuh dan hidup di dalam akar masyarakat,” ucapnya.
Dia lantas berkata, “Tetapi butuh kearifan dalam kasus-kasus tertentu, mungkin (kasusnya) kita bisa teruskan dalam proses yang lebih jauh.”
Supratman menekankan bahwa hal tersebut sejalan pula dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Saat ini kita lagi menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP kita yang baru. Di dalam KUHAP kita yang baru Insyaallah bahwa restoratif justice itu menjadi sesuatu yang harus diutamakan,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional di Kementerian Hukum Min Usihen, hinggaKetua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad. (AN)