Kuasai Bahan Peledak, Warga Mattiro Ujung Pangkep, Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep amankan Samsul Joni (39) , warga Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring yang kuasai bahan peledak dan detonator.

Samsul Joni diamankan Rabu, 11 Juni, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasat Polairud Polres Pangkep melalui KBO Sat Polairud Polres Pangkep, Iptu Abdul Samad saat menggelar konferensi Pers dia aula Mapolres Pangkep membeberkan kronologi pengungkapan. 

Dia menyebut jika penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Polairud melakukan patroli menggunakan perahu jolloro ke lokasi kejadian.

Setibanya di Pulau Pandangan, petugas melakukan pengintaian dan mendapati seorang nelayan yang baru kembali dari laut dengan membawa sejumlah jeriken mencurigakan.

Saat pelaku menuju semak-semak, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti yang dibawanya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berencana menggunakannya, namun, saat diamankan, bahan peledak tersebut belum sempat digunakan,” ujar Iptu Abdul Samad. (Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version