Mensos Pastikan Penyaluran Dana Tambahan Bansos akan Segera Rampung

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan dana penebalan atau tambahan untuk bantuan sosial (bansos) segera cair. Pencairan dijanjikan usai penyaluran bansos reguler rampung.

Mensos menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan penyaluran bansos reguler akan rampung di minggu ini. Pihaknya masih menunggu pembuatan rekening untuk keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang pada triwulan II ini masuk ke dalam daftar penerima bansos sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“InsyaAllah minggu ini yang reguler semua salur. Minggu ini tuntas,” ujarnya ditemui usai membuka retret Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa 17 Juni.

Sehingga, lanjut dia, pencairan dana penebalan bansos dapat direalisasikan pada pekan depan. Penebalan bansos ini sendiri diberikan pada 18 juta KPM, yang merupakan penerima program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Seperti diketahui, penebalan bansos ini masuk dalam paket stimulus Presiden Prabowo Subianto. Stimulus ini diberikan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Untuk penebalan bansos, pemerintah memberikan tambahan dana bansos pada bulan Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Nantinya, pencairan dilakukan dalam satu waktu.

“Nah minggu depan insyaallah yang penebalan. Nanti yang penebalan untuk 18 juta lebih KPM penerima BPNT itu akan mendapatkan tambahan Rp 200 ribu kali 2 bulan Juli dan Juli,” papar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.

Di sisi lain, dia turut menyampaikan kembali mengenai updating data penerima bansos yang ada dalam DTSEN. Menurutnya, data akan diperbarui tiga bulan sekali. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan sanggah data penerima bansos secara langsung melalui fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Usulan sanggah ini dapat digunakan untuk melaporkan jika ada kesalahan dalam data penerima, seperti ketidaktepatan status ekonomi, kesalahan data keluarga, hingga ketidaksesuaian dengan dokumen kependudukan. (JP)

  • Bagikan