Warga Liukang Kalmas Pangkep Terciduk Edarkan Sabu

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Aparat kepolisian Polres Pangkep membekuk dua orang pengedar shabu, warga Pulau Dewakkang, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep. 

“Kami amankan total 13 orang dari Pulau Dewakang. Dua orang kami tetapkan tersangka karena terbukti sebagai pengedar,” ujar Kanit I SatNarkoba Polres Pangkep, Ipda Ibrahim saat jumpa pers di Mapolres Pangkep.

Dijelaskan Ipda Ibrahim, dua pelaku sebagai pengedar masing-masing Muhammad Aryo Jayadi alias Rio (29) dan Ahyar alias Yaya (28) ditangkap terpisah. 

Rio ditangkap dirumahnya di Pulau Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, oleh bhabinkamtibmas desa setempat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.

Saat diamankan Rio, menyebutkan nama warga yang kerap membeli sabu kepadanya. Polisi akhirnya mengamankan 11 orang warga yang mengaku biasa membeli sabu dari Rio.

Dalam penyelidikan Rio juga mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari Yaya, warga Pulau Dewakkang yang tinggal di Makakssar. 

Sabu yang dijual Rio kepada warga Pulau Dewakang seharga Rp 200 ribu persaset ternyata didapatkan dari kampung Sapiria, Kota Makassar.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan UU Anti Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.(Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version