ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Jamnya Fleksibel

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN – Pemerintah kini resmi membuka peluang kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja dengan pengaturan jam kerja yang fleksibel, selama tetap berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik yang optimal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang adaptif dan modern.

“Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung hukum bagi instansi dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Model kerja fleksibel yang dimaksud mencakup berbagai skenario: bekerja dari kantor atau WFO (work from office), dari rumah atau WFH (work from home), dari lokasi tertentu sesuai kebutuhan instansi atau WFA (work from anywhere), serta pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan ritme organisasi dan karakteristik tugas. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version