Dihadapan Majelis Hakim, Mira Hayati Minta Dibebaskan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Sidang kasus skincare ilegal bermerkuri yang menyeret nama Mira Hayati sudah masuk pledoi.

Dalam sidang kali ini, di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati membacakan langsung nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Wicaksono.

Dia mengaku, ada tekanan psikologis yang dialami selama menjalani proses hukum. Termasuk membuat kehamilannya mengalami risiko tinggi hingga harus melahirkan dengan operasi sesar.

“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil kondisi preeklampsia, dan akhirnya harus melahirkan secara caesar karena mengalami goncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan, maka tiba saatnya saya membacakan nota pembelaan,” ujar Mira.

Dia juga membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya, terkait pelanggaran Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mira menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara faktual dalam persidangan.

“Saya tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya. Nota pembelaan ini bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar bersikap objektif dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” lanjutnya.

Mira tidak bisa menutupi kekecewaannya kepada JPU, meski dia sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan dukungan kepada dirinya selama proses persidangan berlangsung.

“Saya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena ternyata JPU tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut membuktikan bahwa dakwaan Jaksa tidak ada satupun yang terbukti,” ucapnya.

Mira menyebut tuntutan yang dilayangkan jaksa hanya berdasar praduga yang menurutnya bertentangan dengan hak asasi warga negara. Dia menekankan, seluruh produk miliknya telah mengantongi izin BPOM dan tidak terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji lab. (AR)

  • Bagikan