Ambil Paket Berisi 11.000 Butir Obat Terlarang di Jasa Pengiriman, Warga Battang Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PALOPO, BACAPESAN – Petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.

Seorang pria berinisial WS (31), warga Jl. Sultan Hasanuddin Km.15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G di kantor jasa ekspedisi J&T Drop Point Rampoang.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.15 WITA, menyusul laporan yang diterima BPOM Palopo terkait pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jl. Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Petugas kemudian melakukan pengawasan langsung di lokasi. Obat ini dipesan WS melalui platform media sosial Instagram, menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan alamat palsu.

“Pelaku mengaku baru pertama kali memesan obat keras tersebut. Ia sengaja menggunakan identitas dan nomor telepon palsu agar tidak terdeteksi, dan memilih mengambil langsung paket di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi,” tambah Kasat Reskrim.

Modus operandi yang digunakan WS cukup rapi, dimana dirinya memesan obat secara online, melampirkan alamat serta nomor ponsel palsu, sehingga kurir tidak dapat menghubungi penerima.

WS kemudian datang sendiri ke kantor J&T Drop Point dengan mencocokkan nomor resi untuk mengambil paket.

Setelah dilakukan penggeledahan awal dan interogasi, WS mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya dan berisi 11.000 butir obati yang dibelinya melalui media sosial. (AR)

  • Bagikan