Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Bersih 30,8 Triliun Rupiah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,8 triliun lebih (Rp30.827.886.600.869) sejak Januari sampai dengan Mei 2025.

“Jumlah tersebut mencapai 39,22 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp78.593.979.611.000,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Farid melanjutkan, jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04 persen) dari total penerimaan neto.

Kemudian, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp13,42 triliun (43,53 persen), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36 persen).

“Sedangkan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11 persen),” kata Farid.

Adapun dari sisi sektoral, kata Farid, empat sektor dominan menyumbang 78,74 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

“Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91 persen), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66 persen), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78 persen), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44 persen),” ujar dia.

Sementara dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT.

“Capaian ini setara dengan 83,24 persen, sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70 persen,” kata dia.

Farid menambahkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.

Prasyarat wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, kata dia, adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.

“Wajib pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai,” ujar Farid. (AN)

  • Bagikan