Bagi Pekerja Mandiri di Sulawesi Maluku
MAKASSAR, BACAPESAN – BPJS Ketenagakerjaan semakin gencar memperluas perlindungan sosial untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja informal yang selama ini sering luput dari jaminan ketenagakerjaan. Kelompok ini dikenal dengan sebutan Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu para pekerja yang menjalani aktivitas secara mandiri tanpa menerima gaji tetap dari perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta BPU mencakup berbagai profesi, mulai dari pedagang kaki lima, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, tukang bangunan lepas, pekerja rumah tangga mandiri, hingga seniman dan pekerja informal lain yang tidak memiliki kontrak kerja formal.
Melalui sosialisasi yang masif di berbagai daerah, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai penopang keamanan ekonomi, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga masa pensiun.
Program BPU hadir dengan iuran sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan. Meski kecil, manfaatnya luar biasa besar. Peserta berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai Rp174 juta jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa dengan minimal kepesertaan tiga tahun.
Lebih dari sekadar perlindungan finansial, program ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja mandiri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Program BPU juga menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan sosial.
Di wilayah Sulawesi Maluku, BPJS Ketenagakerjaan berupaya keras meningkatkan jumlah peserta melalui berbagai strategi. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, menjelaskan, “Kami intensif melakukan sosialisasi di desa-desa dan komunitas pekerja informal, bekerja sama dengan pemerintah daerah, koperasi, serta pelaku UMKM. Kami juga memanfaatkan teknologi digital lewat aplikasi JMO dan mitra layanan seperti kantor pos dan Brilink untuk mempermudah proses pendaftaran masyarakat.”
Ibu Mintje menambahkan, “Edukasi langsung tentang manfaat perlindungan sosial dan bagaimana program BPU membantu mengurangi risiko ekonomi menjadi kunci sukses kami dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial di Sulawesi Maluku.”
Pendaftaran peserta BPU pun dibuat sangat mudah dan cepat, dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kantor pos, agen Brilink, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan signifikan jumlah peserta sektor informal dalam beberapa tahun mendatang, sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial nasional yang inklusif dan berkelanjutan.