Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Enrekang Tindak Perusahaan Tidak Patuh

  • Bagikan


ENREKANG, BACAPESAN — Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Kolaborasi ini ditandai dengan penyerahan daftar perusahaan tidak patuh kepada pihak Kejari sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas, menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan di wilayah Enrekang telah dilakukan proses penagihan, namun belum menunjukkan kepatuhan. Oleh karena itu, BPJamsostek merasa perlu untuk bersinergi dengan Kejari Enrekang agar hak-hak perlindungan jaminan sosial para pekerja tetap terpenuhi secara optimal.


“Kami berharap dengan dukungan Kejari Enrekang, proses penegakan hukum terhadap perusahaan tidak patuh dapat berjalan lebih efektif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja terlindungi dan mendapatkan manfaat maksimal dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Haryanjas.


Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap upaya ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara konsisten.


“Sesuai regulasi yang berlaku, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Kejaksaan akan mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan perusahaan demi perlindungan yang berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja,” tegas Padeli.


Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Enrekang akan melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari pendekatan persuasif dan mediasi (non-litigasi), hingga langkah hukum (litigasi) apabila pendekatan awal tidak membuahkan hasil.


Kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang telah menjadi dasar kerja sama penegakan hukum kepesertaan jaminan sosial di berbagai wilayah di Indonesia.


Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara BPJamsostek Palopo dan Kejari Enrekang.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Kami berharap langkah ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan yang belum patuh agar segera menjalankan kewajibannya. Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Mintje Wattu.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program jaminan sosial sangat ditentukan oleh dukungan semua pihak, terutama pelaku usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tertib.


BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Enrekang mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Enrekang agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melaksanakan kewajiban pembayaran iuran secara rutin. Hal ini bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum, tetapi sebagai langkah nyata dalam melindungi masa depan para pekerja dan keluarganya.

  • Bagikan