Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Retret Kristen

  • Bagikan

SUKABUMI, BACAPESAN – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret keagamaan umat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Korban dalam kasus ini adalah Maria Veronica Ninna (70), pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat retret oleh 36 pelajar Kristen.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Penyerangan ini bukan hanya tindakan intoleran, tetapi juga mengandung unsur perusakan dan kekerasan terhadap properti,” kata Irjen Rudi di Bandung, Selasa (1/7).

Menurut laporan, sejumlah warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi kegiatan setelah menerima aduan. Meski telah diminta klarifikasi oleh aparat desa, pemilik rumah tidak merespons, sehingga massa kemudian membubarkan kegiatan secara paksa.

Aksi massa tersebut menyebabkan kerusakan serius pada properti milik korban, termasuk pagar rumah, jendela kaca, kursi, kendaraan bermotor, dan sebuah salib besar. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

Irjen Rudi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. “Polri menjamin perlindungan terhadap seluruh warga tanpa memandang agama atau latar belakang. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (*)

  • Bagikan