Peran Serikat Pekerja Dalam Menciptakan Hubungan Industrial

  • Bagikan
M. Igbal Saleh

Oleh: M. Igbal Saleh (Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Takalar & Wakil Ketua DPD SP Jasa Raharja Sulsel)


SERIKAT pekerja lahir pada tahun 1812 di Inggris, sebagai wadah perjuangan melawan kapitalis. Peran serikat pekerja kala itu hanya ada di pabrik pabrik industri dan berkembang hingga saat ini. Adanya kesenjangan ekonomi antara pemilik modal dan pekerja memicu terjadinya berbagai gerakan

Di Indonesia sendiri serikat pekerja dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft). NIOG merupakan serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru guru di sekolah Belanda. Beberapa tahun kemudian lahir serikat pekerja yang lain berdasarkan sektor dan profesinya.

Tepatnya Tahun 1905 Statspoor Bond (serikat pekerja kereta api negeri) lahir dan menjadi cikal bakal serikat pekerja dari kalangan pekerja Indonesia.

Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) per Tahun 2022 tercatat ada 11.999 organisasi serikat pekerja, 323 federasi, dan 104 konfederasi. Namun data ini kemungkinan bisa dipastikan lebih besar.

Peran Serikat Pekerja Indonesia.

Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat, dan Perlindungan Atas Hak Berorganisasi, akhirnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diterbitkan. UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ini menjadi pedoman sekaligus landasan kebebasan serikat pekerja dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Tidak hanya itu, adanya UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh diharapkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terwujud.

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2000, Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sebagai organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggungjawab, serikat pekerja memiliki peran dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.

Menurut Budiarti (2014) dikutip dari jurnal “Pengaruh Upah, Peran Serikat Pekerja Terhadap Kesejahteraan Pekerja melalui Unjuk Rasa pada Serikat Pekerja Nasional PSP PT. Sai Apparel Industries”, peran serikat pekerja adalah kapabilitas atau kemampuan serikat pekerja untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan menyelesaikan perselisihan, sarana komunikasi informasi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dalam ketentuan Pasal 102 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa peran serikat pekerja menjalankan pekerjaan sesuai kewajibanya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Dari penjelasan tersebut diatas, peran serikat pekerja bukan hanya soal bagaimana memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja beserta keluarganya melaimkan melaksanakan pekerjaan sesuai kewajiban dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

Menciptakan Hubungan Industrial.

Secara umum hubungan industrial diartikan sebagai hubungan kerja antara pemilik, manajemen, pekerja, dan pemerintah yang diikat dalam suatu perjanjian kerja. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Djoko Haroe Soewono (2009) dikutip dari jurnal “Peran Serikat Pekerja Dalam Menciptakan Hubungan Industrial Di Perusahaan” bahwa serikat pekerja memiliki 4 (empat) nilai startegis dalam rangka membangun hubungan industrial yang kondusif serta proporsional diantaranya: (1) serikat pekerja untuk melindungi pekerja dari ketidakmampuan dalam memperjuangkan aspirasinya secara individu, (2) serikat pekerja dibutuhkan sebagai motivator dalam membangun demokrasi, negosiator perundingan, dan pelaku dalam menjaga kualitas kerja:(3) serikat pekerja sebagai sarana komunikasi:(4) peranan serikat pekerja untuk menciptakan ketenangan kerja, serta menetralisir anasir dari luar ingkungan perusahaan yang bisa menggangu stabilitas produksi.

Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, harus ada kolaborasi dan etika komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja. Serikat pekerja tidak dapat hanya menuntut pemenuhan hak dan kesejahteraan anggotanya tetapi harus diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pekerja yang seimbang.

Hubungan industrial yang kurang baik dapat menimbulkan perselisihan hak serta kepentingan karena kebuntuan komunikasi yang bersifat mendasar tentang hak, kewajiban, dan tanggunga jawab.

Menghindari disharmonisasi tersebut diperlukan sarana pembaharuan yang bersifat otonom yakni Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB sebagai social control diharapkan menjadi hukum yang dapat mengikat antara pengusaha dan pekerja. Pada dasarnya dalam setiap hubungan industrial selalu terdapat dua kepentingan yang berbeda yakni kepentingan pekerja dan pengusaha. Tinggal bagaimana keduanya dapat berkomunikasi dengan baik dani berkolaborasi dalam mewujudkan tujuan bersama yakni keberlangsungan perusahaan. (mis).

  • Bagikan