Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara atas Kasus Korupsi Tambang Capai Ratusan Miliar Rupiah

  • Bagikan

BENGKULU, BACAPESAN– Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar IUP dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Jumat.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi perusahaan tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan usai dilakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Untuk itu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara tuntas praktik pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Selanjutnya, untuk dua lokasi pertambangan yang dikelola oleh kedua perusahaan tambang tersebut diduga telah melanggar aturan secara hukum maupun administratif.

Sementara itu, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Sebab, beberapa waktu lalu tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batu bara yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan lahan di luar izin usaha pertambangan dan lahan yang digunakan di luar IUP tersebut hingga merambah hutan lindung.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara yaitu Kantor PT Ratu Samban Mining dan kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kota Bengkulu.

“Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi diluar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version