Kejagung Ungkap Anggaran Dana Desa Diselewengkan 275 Perangkat Desa

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Anggaran dana desa kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 275 kepala dan perangkat desa dilaporkan terlibat dalam berbagai kasus pidana yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli.

Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Haryanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh para kepala desa.

Menurutnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat malah dijadikan alat pemuas kepentingan pribadi. Mulai dari bermain judi online (judol) hingga menyewa pramu saji kenikmatan (PSK) melalui aplikasi online.

“Beberapa kepala desa, 275 kepala desa ini menjadi persoalan di Kejaksaan Agung, kalau tidak salah semacam itu,” kata Haryanto dalam rapat tersebut.

Politikus PDIP itu juga mengingatkan agar Kementerian Desa dan PDT lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025.

Ia menyebut salah satu kasus mencolok terjadi di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, di mana seorang kepala desa ketahuan menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa hanya untuk bermain judi online.

“Oleh karena itu, jangan sampai ke depan menjadi beban-beban persoalan terkait dengan dana desa yang ada,” tegasnya.

Karena itu, Komisi V DPR mendesak agar audit dana desa diperketat dan pelatihan pengelolaan anggaran lebih diintensifkan, agar dana yang sejatinya ditujukan untuk membangun desa tidak malah memperkaya segelintir oknum. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version