Kinerja Penerimaan Pajak di Sulsel Menurun per Mei 2025, PPN dan PPh Alami Pertumbuhan Negatif

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan hingga 31 Mei 2025 mengalami penurunan. Secara bruto tahunan, tercatat penurunan sebesar 9,64 persen, dengan total penerimaan sebesar Rp3,61 triliun atau 27,26 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp13,27 triliun.

Penurunan ini terutama terjadi pada penerimaan PPN dan PPh. Realisasi PPN tercatat sebesar Rp1,49 triliun, mengalami pertumbuhan negatif akibat penurunan setoran administrasi pemerintahan serta adanya perpindahan penyetoran KJS 900 sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Sementara itu, penerimaan PPh juga mengalami penurunan, dipengaruhi oleh penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 (TER), dengan total realisasi sebesar Rp1,79 triliun.

Namun, tidak semua sektor mencatat kinerja negatif. Penerimaan dari PBB justru tumbuh positif sebesar 48,53 persen, terutama karena meningkatnya setoran PBB dari sektor Pertambangan Minerba, dengan realisasi sebesar Rp13,60 miliar. Selain itu, penerimaan pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan hingga 7.477 persen, dengan realisasi mencapai Rp278 miliar yang sebagian besar berasal dari deposit pajak bersifat sementara (temporary).

Sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara, pemerintah melaksanakan Joint Program (JoPro) sesuai KMK Nomor 570/KM.1/2023, melibatkan sinergi antara DJP, DJBC, DJA, dan Sesditjen. Di Sulsel, program ini menyasar 46 Wajib Pajak (WP) dari total 63 WP dengan potensi penerimaan tambahan sebesar Rp200 miliar dari total potensi Rp229,6 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak hingga 27 Mei mencapai Rp10,4 miliar, dengan komitmen pembayaran hingga akhir Juni sebesar Rp15,6 miliar,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, dalam keterangan resminya.

Terkait pelaporan, hingga 31 Mei 2025, tercatat 455.690 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, mengalami penurunan sebesar 7,04 persen (year-on-year).

Hermiyana menjelaskan bahwa penurunan pelaporan ini disebabkan oleh penerapan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) pada situs pajak.go.id, yang menyulitkan sebagian wajib pajak untuk login, terutama bagi yang lupa email terdaftar atau telah mengganti nomor handphone.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat guna memperbarui email dan nomor handphone terdaftar, agar proses login dan verifikasi MFA dapat berjalan lancar,” tandasnya. (Hikma)
  • Bagikan

Exit mobile version