Lindungi Pekerja MBG, BPJS Ketenagakerjaan Tator Kerja Sama SPPG

  • Bagikan

TANA TORAJA, BACAPESAN — Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja bergerak cepat menjalin kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Tana Toraja.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program kolaborasi antara SPPG Tana Toraja dan Badan Gizi Nasional (BGN), yang fokus pada pemenuhan gizi anak melalui dapur umum dan distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Sulis Indrayani, menyampaikan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas MBG, terutama mereka yang bekerja di dapur umum dan bagian distribusi.

“Kami memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di SPPG,” ujar Sulis.

Sulis juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri mereka terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan fokus, sementara keluarga di rumah merasa tenang.

“Dengan perlindungan ini, kita harapkan tercipta masyarakat yang produktif, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.

Kepala SPPG Tana Toraja, Yospina Banne, memberikan apresiasi atas inisiatif cepat dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja MBG.

“Ini bentuk komitmen dan kepedulian nyata agar semua pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis mendapatkan hak perlindungan kerja,” jelas Yospina.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dijalankan setiap hari oleh para petugas, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan ke sekolah-sekolah, memiliki risiko kerja yang tidak kecil. Oleh karena itu, perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kinerja para petugas.

Yospina juga mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang pekerja SPPG Tana Toraja kini resmi mendapatkan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka sekarang bisa bekerja lebih tenang, dan ini tentu berdampak positif terhadap kelangsungan program MBG,” tutupnya. (Cherly)
  • Bagikan