PANGKEP, BACAPESAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep terus berinovasi dalam memberikan layanan yang humanis dan sesuai regulasi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu inovasi tersebut adalah kehadiran Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang kini dilengkapi dengan sistem digital bernama “SiKompas” (Sistem Komunikasi Pemasyarakatan).
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sanjojo, menyampaikan bahwa layanan SiKompas telah memberikan manfaat besar, khususnya dalam membantu warga binaan berkomunikasi dengan keluarga secara teratur, aman, dan terpantau.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan handphone di dalam rutan. SiKompas juga memudahkan pengawasan terhadap aktivitas komunikasi warga binaan,” jelas Irphan.
Lebih lanjut, Irphan menambahkan bahwa hadirnya SiKompas merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan manusiawi.
“Wartelsuspas ini dikelola oleh koperasi rutan. Perangkat yang digunakan berupa tablet dan dioperasikan dengan sistem voucher kuota. Tarifnya pun lebih terjangkau, sehingga warga binaan bisa melakukan panggilan video dan melepas rindu dengan keluarga,” jelasnya.
Tarif layanan SiKompas bervariasi, mulai dari Rp5.000 untuk durasi 10 menit. Bagi warga binaan yang tidak memiliki kemampuan finansial, rutan menyediakan layanan gratis 30 menit setiap hari Jumat.
Dari sisi teknis, penggunaan SiKompas juga membutuhkan partisipasi dari pihak keluarga. Mereka diwajibkan mengunduh aplikasi SiKompas melalui App Store agar dapat berkomunikasi dengan WBP.
Irphan menekankan bahwa kehadiran SiKompas adalah sarana komunikasi yang sah dan sesuai regulasi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan penggunaan alat komunikasi ilegal seperti handphone di dalam rutan dapat ditekan secara signifikan.
“Menariknya lagi, SiKompas dilengkapi dengan fitur rekaman percakapan. Jadi, seluruh komunikasi terekam dan dapat diakses kembali apabila diperlukan,” pungkasnya.
Layanan Wartelsuspas dan SiKompas diakui sebagai bagian dari dukungan terhadap program reformasi birokrasi dan transparansi layanan publik dalam sistem pemasyarakatan. (Atho)