MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam meningkatkan kepatuhan Penjaminan Ketenagakerjaan bagi ASN maupun pekerja rentan di Sulsel. Kegiatan ini dikemas dalam Monev Implementasi Impres No 2 Tahun 2021 yang digelar di Hote Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Impres No 2 Tahun 2021 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan, para kepala daerah juga dilibatkan untuk mendorong peningkatan coverage di Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim menyampaikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan adalah kerja kolaboratif dari berbagai elemen masyarakat.
“Dalam kegiatan ini, Kejati hadir sebagai ketua forum kepatuhan dan salah satu pertemuan yang saya tangkap ini adalah momentum yang cukup bagus agar para pimpinan darrah mengambil langkah-langkah untuk bagaimana mendaftarkan ASN atau non ASN-nya supaya tercover dengan jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Agus, kerja ini adalah kerja mulia yang akan disosialisasikan untuk mendorong peningkatan jaminan sosial untuk masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mendorong bagaimana tingkat pendaftaran Ketenagakerjaan kita ini yang saat ini baru mencapai 47 persen di daerah Sulawesi Selatan bisa ditingkatkan menjadi 68 persen. Target yang kita harus capai tapi kalau saya lihat, para Bupati dan seluruh yang hadir di sini ada optimisme kerja. Ini kerja kolaborasi yang harus kita saling sinergi agar program-program pemerintah Asta cita Presiden Prabowo dengan pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat terwujud,” bebernya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan, keterlibatan Kejati dapat mempercepat upaya dalam mencover jaminan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
“Kami akan melakukan monitoring evaluasi rutin di Sulawesi Selatan. Kami sudah berkolaborasi dengan Kejati lama, banyak hal-hal positif yang kami lakukan bersama. Insya Allah dengan Kejati dan Gubernur Sulsel, ini bisa terealisasi untuk perlindungan UCJ di Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengatakan, forum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-instansi untuk mempercepat kepesertaan jaminan sosial.
“Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja sangat memberi dampak positif terhadap pemulihan hak-hak dari tenaga kerja dan mempercepat dalam upaya meningkatkan coverage jaminan social ketenagakerjaan” kata I Nyoman.