TAKALAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten Takalar, melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah melaksanakan eksekusi lahan milik Pemkab Takalar yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama hampir satu dekade. Eksekusi dilakukan, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi eks Pasar Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017, yang menyatakan lahan tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Takalar. Eksekusi dilakukan setelah permohonan sita eksekusi dikabulkan, dan sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan berjalan tertib dan aman dengan dukungan pengamanan dari personel Polres Takalar, TNI Kodim 1426 Takalar, Satpol PP Kabupaten Takalar, serta disaksikan oleh aparat pemerintah daerah, pihak kecamatan, kelurahan, dan masyarakat setempat.
Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Takalar hadir mendampingi secara penuh dalam proses eksekusi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, S.H., M.H., yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa kehadiran JPN adalah bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan kepentingan kekayaan negara dilindungi. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah,” ujar Tenriawaru, didampingi Kasi Datun, Mona Lasisca, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hukum dan mendukung penertiban aset daerah demi optimalisasi penggunaannya bagi pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang turut berperan dalam kelancaran pelaksanaan eksekusi, termasuk Pengadilan Negeri Takalar, Polres Takalar, Kodim 1426/Takalar, Satpol PP, dan tokoh masyarakat Kecamatan Galesong.
Dengan eksekusi ini, Pemkab Takalar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang dikuasai secara tidak sah. Aset-aset tersebut akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Tiro)