Bulog Segera Kucurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Cek Harganya

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menerbitkan dua surat penugasan kepada Perum Bulog untuk segera mengucurkan sebanyak 1,3 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025.

Penugasan itu dilakukan guna meredam harga beras yang kian mahal, seperti di Jakarta yang telah mencapai Rp 13.000 – Rp 15.000 per kilogram. Adapun penugasan untuk Bulog sebagaimana tertuang dalan surat nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 untuk pelaksanaan bantuan pangan beras dan surat nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk penyaluran SPHP beras.

“Pemerintah bersama Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai dapat ditemui dan dibeli oleh masyarakat di pasar-pasar dan GPM (Gerakan Pangan Murah). Secara gradual, kita mulai salurkan dan terus masifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 Juli.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa dalam pantauannya beras SPHP sudah mulai bisa diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara sampai Papua.

“Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam fluktuasi harga beras. Beras SPHP yang diakses masyarakat harus yang berkualitas baik dengan harga yang sesuai peraturan, sehingga lebih terjangkau,” lanjut Arief.

Dia juga membeberkan bahwa untuk harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog bagi para mitra penyalur yakni Rp 11.000 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

Kemudian Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

“Selanjutnya, masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya adalah Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi,” jelas Arief.

“Lalu, Rp 13.100 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Rp 13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua,” tambahnya.

Selama proses penyaluran, Arief memastikan bahwa instansi yang dipimpinnya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik tak wajar, baik dalam program SPHP beras. Untuk itu, penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi pelaksanaan di lapangan.

“Komitmen pemerintah saat ini memperkuat mekanisme penyaluran ke masyarakat, terutama beras SPHP. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik tak wajar. Outlet-outletnya harus jelas ada, sehingga masyarakat pun dapat mudah memperolehnya. Badan Pangan Nasional siap mengawasi bersama Satgas Pangan Polri,” tegas Arief. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version