TORAJA UTARA, BACAPESAN – Pengadilan Negeri (PN) Makale resmi melaksanakan eksekusi lahan di wilayah Karassik, yang berada di perbatasan Kecamatan Rantepao dan Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Jumat (11/07/2025). Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan hukum atas dua perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera PN Makale, Daniel N. Moriolkossu, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur setelah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk upaya aanmaning (teguran) sebanyak dua kali kepada pihak tergugat yang tidak diindahkan.
“Kami telah melakukan dua kali aanmaning terhadap para pihak. Karena tidak ada respons, maka eksekusi dilaksanakan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Daniel kepada awak media usai pelaksanaan eksekusi.
Dua perkara yang dieksekusi masing-masing adalah perkara perdata nomor 26/PN.Mkl/2024 antara Andi Patandianan T. melawan Agustina Dassi alias Mama Vani dan rekan-rekan, serta perkara nomor 204/PN.Mkl/2023 antara pihak yang sama.
Kuasa hukum penggugat, Marwan Mansyur, menyampaikan bahwa kliennya telah memenangkan kedua perkara tersebut di Pengadilan Negeri Makale. Objek sengketa mencakup lahan seluas 550 meter persegi (perkara 26) dan 400 meter persegi (perkara 204), dengan status berupa lahan kosong dan lahan yang terdapat bangunan rumah di atasnya.
“Hari ini eksekusi dilakukan terhadap dua bidang lahan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Ini merupakan upaya terakhir setelah seluruh proses hukum dilalui,” jelas Marwan.
Sementara itu, pihak tergugat, Agustina Dassi (63) atau akrab disapa Mama Vani, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyebut telah menempati lahan itu sejak berusia 4 tahun dan baru hari ini meninggalkan tempat tinggalnya setelah alat berat tiba di lokasi.
“Saya tinggal di sini puluhan tahun. Saya diangkat sebagai anak oleh salah satu ahli waris dan punya dokumen atas kepemilikan ini. Saya merasa tidak adil dituduh menyerobot,” ujar Agustina dengan mata berkaca-kaca.
Meski merasa putusan pengadilan tak berpihak padanya, Agustina mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada Tuhan.
“Putusan ini mungkin tak adil, tapi saya yakin Tuhan tidak akan tidur,” tutupnya dengan nada lirih.
Eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan di lapangan. (Cherly)