PLN dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum

  • Bagikan

Teken PKS Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

KENDARI, BACAPESAN – PLN Unit Induk se-Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Penandatanganan PKS di Regional Sulawesi

Di regional Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi. Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama empat unit induk PLN di Sulawesi.

Perjanjian ini mencakup kerja sama hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“PKS ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis hukum,” tutup Wisnu.

  • Bagikan