DPRD Mamuju Temukan Gudang Ilegal di Simboro, Ancam Dibongkar Paksa

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan perizinan pergudangan di wilayah Mamuju, Rabu (16/07/2025), bertempat di Gedung DPRD Mamuju.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, mengungkapkan adanya temuan gudang yang beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dinyatakan ilegal.

“Ternyata ada gudang yang tidak mengantongi izin TDG maupun PBG. Keduanya tidak dimiliki, sehingga kami simpulkan gudang tersebut ilegal,” tegas Asdar.

Ia menjelaskan, lokasi gudang tak berizin tersebut berada di wilayah Kecamatan Simboro, dan hingga kini belum menunjukkan itikad untuk mengurus perizinan yang diperlukan.

“Jika pemilik gudang tidak segera mengurus izin, maka kami akan lakukan pembongkaran paksa,” lanjutnya.

Asdar juga menambahkan bahwa saat ini baru ditemukan satu gudang yang tidak berizin. Namun ia tidak menutup kemungkinan akan ada temuan lanjutan di lokasi lainnya seiring dengan proses penelusuran lebih lanjut.

“Untuk sementara kami baru temukan satu yang tak berizin, tapi bisa saja saat kami tindak lanjuti, ada gudang-gudang lain yang menyusul,” ujarnya.

Sementara itu, Renaldi dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Mamuju membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik gudang, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Sudah ada surat teguran pertama kami layangkan agar pemilik mengurus izin ke kantor. Namun hingga kini belum ada respon,” jelas Renaldi.

Ia menyebut, pihaknya telah mendapat instruksi dari Kepala Dinas untuk mempercepat proses, termasuk menyiapkan surat teguran ketiga yang memungkinkan pembongkaran secara mandiri.

“Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pemilik. Dokumen perizinan pun belum ada, bahkan satu lembar pun belum kami terima,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari ATR/BPN Mamuju, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat Simboro, serta Lurah Rangas.

Langkah tegas DPRD dan OPD terkait ini diharapkan mampu menciptakan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan dan tata ruang, serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai koridor hukum. (Sudirman)

  • Bagikan