Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Parepare Sosialisasikan Program BRUS di Sekolah

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Program Bimbingan Pranikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) kembali digelar sebagai upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengedukasi remaja mengenai pentingnya mengenali diri serta menunda pernikahan dini.

Melalui BRUS, para pelajar diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab dan kesiapan menuju jenjang pernikahan secara dewasa dan bijaksana.

Sejalan dengan program nasional tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat Kemenag Kota Parepare mengadakan kegiatan BRUS di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Parepare pada Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam pembinaan mental dan spiritual siswa-siswi di lingkungan sekolah.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Fitriadi, dengan dihadiri oleh jajaran Kementerian Agama lainnya seperti Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Hasan Basri, Kepala KUA Bacukiki Barat Amir Said, serta Kepala UPT SMKN 1 Parepare, Mushiruddin.

Kehadiran mereka memberi warna sekaligus menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam menyukseskan program pembinaan remaja.

Dalam sambutannya, Mushiruddin selaku Kepala SMKN 1 menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kemenag Parepare. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan BRUS di masjid sekolah memberikan nilai spiritual tambahan serta membentuk karakter akhlak yang baik bagi siswa-siswi.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, apalagi dilaksanakan di masjid sebagai tempat pembinaan akhlak anak-anak kami. Kami berterima kasih atas kepercayaan menjadikan sekolah kami sebagai lokasi penyuluhan,” ujar Mushiruddin.

Ia juga menilai tema bimbingan pranikah sangat relevan dan bermanfaat. “Melalui kegiatan ini, siswa jadi sadar dan mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi jenjang pernikahan kelak. Kami berharap kerja sama dengan Kementerian Agama terus berlanjut dalam pembinaan karakter siswa,” tambahnya.

Sebelum membuka acara secara resmi, H. Fitriadi menyampaikan pentingnya kegiatan BRUS sebagai media edukatif untuk memahami makna komitmen sebelum menikah. Dengan gaya yang hangat dan edukatif, ia memperkenalkan istilah “AKU, KAU, dan KUA” sebagai filosofi sederhana namun dalam.

“Istilah AKU, KAU, dan KUA mengandung pesan bahwa KUA memiliki peran penting dalam menyatukan dua insan menjadi pasangan yang sah dan saling menguatkan,” jelas H. Fitriadi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan. “Kenapa usia 19 tahun menjadi batas minimal menikah? Karena secara medis, fungsi reproduksi sudah lebih siap. Di bawah usia itu, berisiko menyebabkan stunting dan perkembangan otak anak yang lambat. Selain itu, secara ekonomi, pada usia muda, kebanyakan pria belum memiliki penghasilan tetap,” tutupnya.(*)

  • Bagikan