Gubernur Sulbar Setujui Perampingan OPD, 35 Dilebur Jadi 29

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyatakan persetujuannya terhadap langkah perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang tengah dibahas DPRD Sulbar.

Persetujuan itu disampaikan SDK saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Dalam tubuh yang langsing, gerak akan lebih gesit. Tapi menurunkan yang gemuk itu memang tidak mudah. Saya yakin DPRD mampu menurunkan berat badan Sulbar ini,” ungkap Gubernur SDK di hadapan anggota dewan.

SDK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran dan efektivitas kerja pemerintahan. Ia mencontohkan jabatan-jabatan yang tidak relevan untuk dihapuskan. “Misalnya jabatan Kepala Kereta Api, apa yang mau diurus di Sulbar ini? OPD yang memiliki fungsi tumpang tindih juga akan digabung,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengisian jabatan setelah perampingan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter).

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD, namun sejalan dengan visi dan misi Gubernur.

“Sudah sejak lama kami mengkaji efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk apa banyak lembaga jika satu lembaga bisa mengurus semuanya? Ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Syamsul.

Beberapa OPD yang digabung antara lain:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A.
  2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
  3. Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A.
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Tipe A.
  5. Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A.
  6. Dinas Kesehatan dan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A.
  7. Badan Kepegawaian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A.

“Dari 35 OPD akan dirampingkan menjadi 29 OPD. Ini untuk membuat struktur pemerintahan kita lebih sehat dan efisien,” tutup Syamsul. (Sudirman)

  • Bagikan