Pemkab Takalar Pastikan Warga Miskin Terjamin Akses Kesehatan Lewat BPJS Non-Mandiri

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin melalui program BPJS Kesehatan Non-Mandiri yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD dan APBN.

Langkah strategis ini digagas langsung oleh Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang belum tercakup dalam jaminan kesehatan nasional.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat hanya karena tak punya BPJS aktif,” tegas Bupati Daeng Manye, dikutip melalui Kadis Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, Kamis (17/07/2025).

Menurut data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, hingga saat ini terdapat 259.128 jiwa warga Takalar yang telah terjamin melalui program BPJS Non-Mandiri.

APBD Kabupaten Takalar membiayai sebanyak 69.746 jiwa, dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,8 hingga Rp3 miliar per bulan atau sekitar Rp36 miliar per tahun.

APBN melalui Kementerian Sosial membiayai 127.450 jiwa, dengan total anggaran tahunan mencapai Rp146 miliar.

Langkah ini menjadi penopang utama pelayanan kesehatan masyarakat bawah dan menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pemenuhan hak dasar warga.
Fokus pada Masyarakat Miskin

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial, bantuan iuran BPJS difokuskan pada kelompok masyarakat berdasarkan desil ekonomi, yakni, Desil 1: Sangat miskin, Desil 2: Miskin, Desil 3: Hampir miskin, Desil 4: Rentan miskin, Desil 5: Pas-pasan

Mereka yang masuk kategori di atas Desil 5 (menengah ke atas) tidak menjadi prioritas, namun tetap bisa diusulkan apabila hasil asesmen lapangan menunjukkan kondisi miskin yang layak dibantu.

“Kami siap bantu mereka yang benar-benar tidak mampu, terutama yang sedang sakit tapi tidak punya BPJS aktif. Asalkan ada surat keterangan miskin dan surat opname dari rumah sakit, kami akan asesmen dan usulkan ke Kemensos,” terang Andi Rijal Mustamin.

Kebijakan ini juga merupakan respons atas kasus viral yang terjadi di Desa Kalelantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, di mana seorang buruh tani berinisial A harus memulangkan anaknya yang sakit dari RS H. Padjonga Daeng Ngalle karena tidak mampu membayar biaya perawatan.

Peristiwa memilukan ini menjadi perhatian serius bagi Bupati H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin, dan dijadikan titik tolak untuk mempercepat verifikasi data warga miskin.

“Siapa pun warga yang masuk dalam kategori miskin, akan kami bantu. Tidak boleh ada lagi yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak punya BPJS,” tegas Kadis Sosial.

Dalam waktu dekat, Dinas Sosial Takalar bekerja sama dengan BKKBN akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang terlewat, dan seluruh warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.

Pemerintah juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya, selama bisa melengkapi persyaratan administratif dan terbukti layak melalui asesmen lapangan. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version