MAKASSAR, BACAPESAN— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian signifikan hingga semester pertama tahun 2025, dengan total denda dari berbagai pelanggaran mencapai lebih dari Rp220 miliar. Capaian ini diperoleh dari penanganan sejumlah kasus besar yang melibatkan perusahaan skala nasional dan multinasional.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa penegakan hukum persaingan usaha tetap menjadi fokus utama di tengah tantangan konsolidasi konglomerasi digital dan keterbatasan anggaran negara.
“Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni 2025, enam putusan dan satu penetapan telah dijatuhkan, dengan nilai denda lebih dari Rp220 miliar,” ungkap Deswin, Kamis (17/7/2025).
Salah satu kasus paling menyita perhatian publik adalah dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem pembayaran Google Play Store. Dalam perkara ini, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, yang menjadi salah satu tertinggi sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda Rp12 miliar terhadap pelaku dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara.
“Berbagai tindakan ini menandai ketegasan KPPU dalam mengawal praktik bisnis yang transparan dan adil,” tambah Deswin.
KPPU juga tengah menyidangkan sembilan perkara aktif, sementara dua perkara lainnya menunggu jadwal sidang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online, yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun.
“Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang,” jelas Deswin.
Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi sepanjang semester pertama 2025, dengan nilai total mencapai Rp244,05 triliun. Sektor transportasi-logistik, energi, teknologi, dan keuangan mendominasi aktivitas tersebut.
Salah satu transaksi yang mendapat perhatian besar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui secara bersyarat oleh KPPU pada 17 Juni 2025. TikTok diwajibkan memenuhi sejumlah syarat atau remedial sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi dominasi pasar.
Dalam hal kontribusi kepada negara, realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda yang telah inkrah sepanjang semester ini mencapai Rp22,8 miliar. Sejak berdiri tahun 2000, total PNBP yang dihimpun KPPU mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat keberhasilan penagihan 75,6 persen.
Meski begitu, sebanyak 114 putusan senilai Rp265,49 miliar masih belum tereksekusi, menjadi tantangan besar dalam memastikan efektivitas penegakan hukum.
Di tengah meningkatnya kompleksitas dan volume kerja, anggaran KPPU tahun 2026 justru kembali dipotong hingga 35,18 persen, menandai pemangkasan anggaran tiga tahun berturut-turut. Bahkan, tidak terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan advokasi dan penegakan hukum.
“Kondisi ini tidak hanya mengancam efektivitas program, tetapi juga memperlemah posisi strategis KPPU dalam menghadapi tekanan struktur pasar yang makin terkonsentrasi,” tandas Deswin. (Hikma)