Pemprov Sulsel Belum Temukan Kasus Beras Oplosan di Pasaran

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Kasus dugaan peredaran beras oplosan kembali mencuat di berbagai daerah di Indonesia, menyusul pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengungkap praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan hingga kini belum menemukan indikasi serupa di wilayahnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Rahayu Juwita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah pasar, namun belum menemukan tanda-tanda adanya peredaran beras oplosan.

“Saya berkoordinasi dengan Bulog, tapi sampai sekarang belum ada kami temukan di beberapa pasar yang kami pantau atau laporan masyarakat bahwa ditemukan itu (beras oplosan),” ujar Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).

Rahayu mengungkapkan, petugas pemantau pasar memang rutin melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi dari masyarakat maupun temuan di lapangan terkait beras subsidi yang dioplos dan dijual sebagai beras premium.

“Kami tetap membuka ruang pelaporan dari masyarakat. Kalau ada temuan, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini, belum ada laporan maupun bukti di pasar,” jelasnya.

Dugaan beras oplosan mencuat setelah Kementerian Pertanian menemukan bahwa hanya 20–40 persen dari beras subsidi Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang benar-benar sampai ke masyarakat. Selebihnya, diduga dioplos dan dijual sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp75 ribu per 5 kilogram.

Rahayu menyebut, kemungkinan besar temuan yang disampaikan Menteri Pertanian terjadi di daerah lain, bukan di Sulawesi Selatan.

“Kalau tidak salah, yang disampaikan Pak Mentan itu di daerah Jawa. Di Sulsel, hingga saat ini belum ada indikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perlindungan, Tertib Niaga, dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Hardianto, menambahkan bahwa pengawasan standar mutu bahan pokok menjadi kewenangan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. Disperindag Sulsel juga menunggu laporan dari dinas perdagangan di tingkat kabupaten/kota jika dibutuhkan pembentukan tim terpadu untuk pengawasan lebih lanjut.

“Kalau ada permintaan dari daerah, kami siap membentuk tim terpadu untuk pengawasan. Saat ini belum ada permintaan tersebut,” ujarnya.

Disperindag Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan konsumen. “Jika ditemukan pelanggaran, terutama soal barang beredar yang merugikan konsumen, tentu ada sanksi bagi pelakunya,” tegas Rahayu.

Pemprov Sulsel tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan atau temuan di lapangan terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar, guna menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan di daerah.

  • Bagikan