TORUT, BACAPESAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam, Tim Perintis Presisi Satsamapta Polres Toraja Utara (Torut), Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan tegas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu ekor ayam jantan hidup yang siap untuk diadu serta sebuah tas atau tempat ayam yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat melarikan diri.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Samapta AKP T. Sirenden, kepada media pada Jumat (18/7) menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Memang benar di lokasi tersebut ada jenazah yang disimpan untuk rencana kegiatan adat rambu solo’, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan praktik judi sabung ayam yang merupakan tindak pidana,” tegas Sirenden.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga tidak ada tersangka yang berhasil diamankan. Namun, barang bukti berhasil disita sebagai bukti adanya aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Lebih lanjut, AKP Sirenden menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari instruksi langsung Kapolres Toraja Utara untuk lebih proaktif dalam memantau dan menindak segala bentuk aktivitas perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah hukum Polres Torut.
Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka perjudian di wilayah Toraja Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa. (Cherly)