DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak Hari Ini, Apa Itu?

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak hari ini, Selasa (22/7).

Piagam tersebut berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, piagam ini merupakan upaya DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Sekaligus membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa 22 Juli.

Dia juga menjelaskan bahwa Taxpayer’s Charter memuat 8 hak wajib pajak. Juga 8 kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak.

Lebih lengkap, berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter:

8 Hak Wajib Pajak

  1. Memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Kewajiban Wajib Pajak

  1. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (JP)

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

5. Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

6. Menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa. (JP)

  • Bagikan