Pemkab Wajo Wajibkan ASN Shalat Berjamaah

  • Bagikan

WAJO, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten a(Pemkab) Wajo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keimanan pegawai dan mendukung visi “Wajo Maradeka”.

Surat Edaran ini memuat tujuh poin yang menjadi imbauan Pemkab Wajo, yaitu:

  1. Menghentikan/menunda segala aktivitas saat Adzan berkumandang dan segera menunaikan shalat berjamaah di masjid atau musala terdekat.
  2. Melaksanakan shalat dhuha berjamaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas.
  3. Shalat Dhuha berjamaah oleh ASN dan Non ASN Muslim dilaksanakan setelah Apel Pagi.
  4. Pelaksanaan kegiatan perkantoran seperti Rapat/Sosialisasi/Bimtek dan kegiatan sejenisnya untuk memperhatikan sholat lima waktu.
  5. Ketentuan poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di unit layanan kegawatdaruratan.
  6. Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan poin 1 dan 2, bagi instansi/unit kerja/perkantoran yang jauh dari akses masjid/musala agar dapat menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing.
  7. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran unit kerja masing-masing.

Bupati Wajo, Andi Rosman, menjelaskan bahwa “Wajo Maradeka” merupakan cita-cita atau suatu kondisi ideal yang akan dicapai. Visi ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo dengan karakter kepemimpinan daerah yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan pemerintahan dan pembangunan.

  • Bagikan