LUWU TIMUR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bergerak cepat merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat dan zat kimia berbahaya di kalangan anak-anak dan remaja. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.6.4/75/Bakesbangpol Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk berisiko tinggi kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.
Larangan ini ditujukan kepada pemilik toko, kios, apotek, supermarket, hingga bengkel, agar tidak menjual: Obat batuk seperti Komix dan sejenisnya tanpa resep dokter, minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan, lem fox dan zat adiktif sejenis.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
“Penyalahgunaan obat dan zat kimia tersebut dapat menyebabkan efek mabuk, hilangnya kesadaran, kerusakan sistem saraf dan organ tubuh, hingga kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Luwu Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. Seluruh pelaku usaha yang terkait diharapkan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap masa depan anak-anak dan remaja di daerah ini.
Pemkab juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini kepada aparat atau pihak berwenang. (AR)