GOWA, BACAPESAN – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) dalam perkara tindak pidana produksi dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Sidang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan mengunjungi tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga lokasi yang menjadi objek peninjauan yakni Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jalan HM Yasin Limpo, Mapolres Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, serta Kantor Kejaksaan Negeri Gowa di Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut hadir dalam sidang ini, yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa. Turut hadir pula tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
Peninjauan pertama dilakukan di Kampus II UIN Alauddin Makassar, tepatnya di gudang perpustakaan yang disebut sebagai lokasi penyimpanan barang bukti berupa uang palsu dan mesin pencetak yang digunakan dalam aksi pemalsuan.
Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan Mubin, mantan staf honorer di kampus yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat.
Sidang peninjauan setempat ini dilakukan untuk memberikan gambaran konkret kepada majelis hakim terkait lokasi-lokasi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan, sebelum melanjutkan agenda pembuktian dan tuntutan dalam persidangan selanjutnya. (BK)