TAKALAR, BACAPESAN — Dunia pendidikan di Takalar kembali disorot menyusul dugaan praktik jual-beli seragam di dua sekolah negeri: SMPN 1 Polombangkeng Utara dan SMPN 2 Mappakasunggu. Para orang tua siswa mengaku dipaksa membeli seragam di toko tertentu dengan harga tinggi, yakni Rp300 ribu hingga Rp479 ribu per paket.
Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, menyatakan akan menyelidiki kasus ini dan memanggil Dinas Pendidikan. “Jika benar, tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya, Senin (28/7/2025).
Aktivis Pemuda Takalar, Aditya Chokas, menilai ini pelanggaran serius terhadap Permendikbud No. 50/2022 dan PP No. 17/2010, serta mencoreng wajah pendidikan di bawah kepemimpinan Bupati DM-HHY. Ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
Kepala sekolah dari kedua SMP tersebut membantah adanya paksaan, mengklaim hanya memberi saran pembelian. Namun, klarifikasi ini belum meredakan keresahan publik. Sementara itu, Kadis Pendidikan Takalar, Darwis, memilih melempar urusan ke bawahannya, memicu kritik terhadap sikap abai pemerintah daerah.
Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Takalar: akankah ada tindakan nyata, atau kasus ini kembali menjadi polemik tahunan yang tak kunjung tuntas. (Tiro)