Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi

  • Bagikan

GOWA, BACAPESAN – Seorang anak dibawah umur inisial NH (15) di Kabupaten Gowa jadi korban pemerkosaan oleh remaja usia 20 tahun kini diamankan oleh pihak kepolisian Polres Gowa.

Awalnya korban pamit kepada orangtuanya untuk menukar Handphone miliknya dengan pelaku. Namun setelah tiga lamanya. Korban tindak kunjung pulang.

Setelah pihak keluarga melakukan pencarian. Korban diketahui berada di rumah pelaku yang berinisial MT. Karena tidak ingin ambil tindakan sepihak. Keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

“Setelah pergi untuk tukar Handphone nomornya sudah mulai tidak aktif, dari situ kami bersama keluarga berupaya melakukan pencarian,” kata Nurhaeda, nenek korban, Selasa 29 Juli 2025.

Polisi yang menerima laporan, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dicurigai keberadaan pelaku dan korban di Jalan Tirta Jene’berang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Saat pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Ia mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. (FJ)

  • Bagikan