Kemenhum Prioritaskan Program Utama Presiden dalam Pembentukan Badan Usaha Koperasi Daerah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Hukum (Kemenkum) memprioritaskan program utama Presiden Prabowo Subianto dalam pelayanan badan usaha pada triwulan kedua tahun 2025, yakni terkait pendirian Koperasi Daerah Merah Putih.

Dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan hingga saat ini, Kemenkum telah memfasilitasi pendaftaran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai badan hukum

“Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, TNI/Polri, serta pemda setempat,” tutur Supratman.

Dia menyebutkan layanan Koperasi Daerah Merah Putih didukung transformasi digital layanan publik mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa.

Sementara di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum sedang menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Nasional, yakni RUU KUHAP, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Dalam kurun waktu triwulan tersebut, Menkum menuturkan RUU KUHAP berada dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pada bulan Juli 2025, telah dilaksanakan pembahasan DIM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, disebutkan bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berada dalam proses penyusunan RUU yang melibatkan antarkementerian. Selain itu, RUU Jaminan Benda Bergerak dalam tahap harmonisasi.

“Kita memerlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu karena adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ungkapnya.

Di sisi lain dalam kurun waktu yang sama, Kemenkum telah menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dari total 3.623 permohonan harmonisasi.

Supratman menyebutkan proses harmonisasi dilakukan bagi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, yaitu bidang politik, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; bidang kesejahteraan masyarakat; bidang perekonomian; serta rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dia menegaskan Kemenkum terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dia menegaskan bahwa transformasi digital menjadi langkah strategis Kemenkum dalam rangka reformasi birokrasi pelayanan publik, di mana ditargetkan semua pelayanan Kemenkum telah berbasis digital pada tahun 2026.

“Kami yakin pelayanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Masyarakat semakin mudah mengakses semua layanan yang ada di Kemenkum,” tutur Supratman. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version