Modus Modal Usaha, Warga Coppo Tompong Tipu Rekan Sendiri hingga Rp441 Juta

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Seorang perempuan warga Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, bernama Widya (30), nekat menipu rekan sendiri dengan dalih meminta modal usaha. Akibat aksinya, korban berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, mengalami kerugian hingga Rp441 juta.

Kasus ini telah dilaporkan NR ke Mapolres Pangkep. Dalam laporan tersebut, kerugian korban termasuk emas seberat 439,71 gram atau senilai sekitar Rp360 juta yang digadaikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/07/2025), Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, didampingi Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan rekan yang telah lama saling kenal.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Ia berdalih membutuhkan modal usaha, dan karena sudah saling kenal, korban tidak ragu memberikan uang. Padahal itu hanya alasan fiktif,” jelas AKP Muhammad Saleh.

Aksi penipuan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Widya disebut berulang kali merayu korban dengan janji pengembalian yang terus-menerus, sambil mengaku uang itu akan digunakan untuk usaha.

“Uang diberikan secara bertahap, termasuk emas milik korban yang juga ikut digadaikan untuk memenuhi permintaan pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, pelaku bahkan menyebut nama-nama fiktif yang diklaim sebagai peminjam modal usaha, untuk meyakinkan korban. Ia juga sempat menyetor ‘bunga’ pinjaman, seolah berasal dari pihak ketiga, padahal uang tersebut masih berasal dari dana milik korban sendiri.

“Pelaku membuat seolah-olah ada nasabah yang membayar bunga. Padahal uang itu tetap uang korban yang dikelola sendiri oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim.

Kini, Widya telah ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Atho)

  • Bagikan