Gaji Perangkat Desa di Takalar Triwulan II Segera Dicairkan

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memastikan gaji perangkat desa untuk triwulan kedua tahun 2025 akan segera dicairkan. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah, Rabu (30/07/2025).

Pernyataan ini sekaligus membantah keluhan sejumlah perangkat desa yang mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji mereka.

“Gaji perangkat desa triwulan kedua segera dicairkan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar terkait proses pencairannya,” ujar Rahmansyah.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh kepala desa untuk segera mengajukan surat pencairan.

“Insha Allah dalam waktu dekat gaji perangkat desa se-Kabupaten Takalar akan segera dibayarkan. Kami telah sampaikan kepada seluruh kepala desa agar segera melengkapi administrasi,” tegas Andi Rijal.

Ia juga memastikan bahwa ke depan, proses pencairan gaji perangkat desa akan berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Mantan Asisten I Pemkab Takalar itu menambahkan, pemerintahan Bupati H. Mohamad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin berkomitmen mewujudkan sistem pelayanan yang prima, bersih, profesional, dan akuntabel.

“Komitmen kami adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk hak-hak perangkat desa sebagai bagian dari sistem pelayanan publik,” katanya.

Diketahui, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Takalar.

Selain gaji pokok, Pemkab Takalar juga dalam waktu dekat akan merealisasikan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) serta penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. (Tiro)

  • Bagikan