Kemkomdigi Apresiasi Dompet Digital Dana Perkuat Deteksi Transaksi Judi Online

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengapresiasi upaya perusahaan layanan dompet digital DANA dalam memperkuat sistem deteksi transaksi judi daring melalui pendekatan teknologi dan sinergi lintas sektor.

“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen,” kata Alexander Sabar dalam rilis pers, Rabu.

Alex menyebut upaya DANA dalam menurunkan aktivitas perjudian online melalui sistem deteksi internal dan koordinasi dengan berbagai pihak telah menunjukkan hasil signifikan.

Dia mengatakan selama beberapa tahun terakhir, DANA telah konsisten menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Kemkomdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia guna memastikan pendekatan mitigasi risiko yang digunakan tetap sejalan dengan dinamika industri keuangan digital.

DANA juga diketahui memperbarui sistem Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi daring, serta menerapkan fitur Smart Friction.

Selain itu, DANA juga menerapkan fitur Smart Friction, sebuah teknologi yang akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi daring, sehingga akan memberikan peringatan terhadap potensi transaksi keuangan digital yang ilegal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara DANA dan PPATK dalam mendukung Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan berbagai lembaga seperti Kemkomdigi, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan perputaran dana judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.

Dia menilai situasi tersebut memerlukan sinergi erat antara regulator dan pelaku industri, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan secara aktif dan penguatan sistem deteksi dini.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System,” ujar Ivan.

Dia berharap upaya tersebut dapat memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan, pihaknya terus memperkuat sistem keamanan internal dan menyesuaikan parameter risiko dengan tren terbaru, termasuk dalam menangani aktivitas yang terindikasi judi daring.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” kata Vince.

Vince menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.

Sejak 2020, DANA telah melaporkan lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial yang diduga memfasilitasi judi daring kepada Kemkomdigi, serta menindaklanjuti ribuan akun pengguna terindikasi.

DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa kepada Kemkomdigi, guna dilakukan pemblokiran nomor agar tidak berpindah ke platform keuangan lain.

Di sisi lain, DANA juga secara aktif menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Kemkomdigi. (AN)

  • Bagikan