GOWA, BACAPESAN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (30/7/2025).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari siklus tahunan tata kelola pemerintahan di bidang keuangan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keuangan Negara terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berkomitmen untuk menjalankan program pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban akhir.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Gowa, yang telah mencermati, mengevaluasi, serta memberikan masukan konstruktif terhadap Ranperda ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Gowa akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp2.084.321.728.563,70. Sementara total realisasi belanja daerah, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, mencapai Rp2.094.397.471.151,85.
“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan, pemerintah akan menindaklanjutinya bersama guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan penguatan sosial kemasyarakatan,” harapnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Nur Sirajuddin, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan oleh pihak eksekutif pada 7 Juli 2025. Selanjutnya, Pemandangan Umum Fraksi dilaksanakan pada 16 Juli 2025, kemudian dilanjutkan pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga 29 Juli 2025.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi, hari ini DPRD secara resmi menyetujui dan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Gowa atas penyampaian Ranperda yang tepat waktu,” ungkapnya.
Rapat Paripurna Penetapan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Gowa, H. Andy Azis, jajaran Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa.
(NH)