Resmi, Pemerintah Cabut Izin Usaha Empat Indomaret di Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi mencabut izin usaha toko modern (IUTM) milik empat gerai Indomaret yang beroperasi di wilayah Bulukumba.

Pencabutan izin tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba Nomor: Kpts.27/DPMPTSP/VII/2025, yang ditetapkan pada 30 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kepala DPMPTSP, HM Daud Kahal.

Keempat toko modern yang izinnya dicabut tersebut seluruhnya milik PT Indomarco Prismatama atau yang dikenal dengan nama Indomaret.

Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, membenarkan pencabutan izin tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil karena terdapat kesalahan prosedural dalam proses penerbitan izin sebelumnya.

“Jadi berdasarkan keterangan dari Plt Kepala DPMPTSP, pencabutan dilakukan karena ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan izin empat toko modern tersebut,” jelas Ayatullah, Kamis, 31 Juli 2025.

Berdasarkan data DPMPTSP, saat ini terdapat 69 gerai ritel modern yang tersebar di Bulukumba, terdiri dari 30 gerai Alfamart, 30 Indomaret, dan 9 Alfamidi.

Kebijakan moratorium dan pencabutan izin ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. (RS)

  • Bagikan