MEDAN, BACAPESAN– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan kuota 88.384 sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini.
“Komitmen ini meliputi fasilitasi 88.384 sertifikasi halal pelaku UMK di 2025,” ucap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor usai penandatanganan komitmen bersama BPJPH, Kemenag Sumut, Pemprov Sumut, dan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut di Medan, Kamis.
Menurutnya, Sumatera Utara sendiri menjadi kuota tertinggi, yakni 40.384 sertifikat yang menegaskan peran strategis guna mendorong gerakan sertifikasi halal secara masif dan terstruktur.
Sedangkan tingkat kabupaten/kota di Sumatera Utara, lanjut dia, Medan menjadi kuota terbanyak 9.768 sertifikat, disusul Asahan 6.666 sertifikat, dan Deli Serdang 4.850 sertifikat.
“Ketiganya ini merupakan simpul pertumbuhan UMK di wilayah Sumatera Utara, dan sekaligus sebagai daerah paling aktif menyerap skema fasilitasi halal,” bebernya.
Sementara daerah-daerah lainnya, kata Afriansyah, di antaranya Langkat 3.250 sertifikat, Labuhanbatu 2.532 sertifikat, dan Simalungun 1.282 sertifikat.
Kemudian, Padangsidimpuan 1.478 sertifikat, Binjai 1.304 sertifikat, dan Padang Lawas Utara 1.028 sertifikat karena ketiga daerah ini sedang membangun ekosistem halal lintas wilayah.
“Namun tak kalah penting komitmen juga datang dari daerah populasi UMK lebih kecil, seperti Nias Barat dua sertifikat, Nias Selatan 19 sertifikat, Toba 51 sertifikat, dan Samosir 71 sertifikat,” tutur dia.
Meski jumlahnya terbatas, namun keikutsertaan pelaku UMK di Sumatera Utara ini menunjukkan, bahwa semangat halal telah menembus ke daerah perbatasan maupun kepulauan.
“Gerakan ini masif, tetapi tetap inklusif. Semua daerah ambil bagian. Ini bukan hanya target administratif, tapi bagian strategi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ungkap Afriansyah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Alam Manna Wasalwa menyebutkan, pengembangan industri halal merupakan transformasi ekonomi inklusif dan berorientasi keberlanjutan.
Menurutnya, Sumatera Utara memiliki lebih 870.000 pelaku UMK dan 99,6 persenya merupakan usaha mikro dan kecil yang menyumbang 46,51 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi.
“Artinya fasilitasi halal bukan hanya tentang regulasi, tapi tentang membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat basis UMK kita,” tegas Manna Wasalwa.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi mengatakan, bahwa jajarannya berperan penting membangun ekosistem halal di Indonesia, terutama melalui BPJPH.
Menurutnya, dukungan Kemenag mencakup fasilitasi, pendampingan, sertifikasi halal, pengawasan, dan edukasi masyarakat.
“Ekosistem halal yang kuat akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional,” ungkap Qosbi. (AN)