PINRANG, BACAPESAN.COM – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat Bupati, Kamis (31/7/2025).
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam pelaksanaan program redistribusi tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia berharap program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.
“Permasalahan tanah sangat rentan memicu sengketa. Karena itu, saya minta seluruh tim bekerja dengan teliti dan penuh tanggung jawab,” ujar Irwan.
Tahun ini, sebanyak 210 bidang tanah di tiga kecamatan direncanakan diusulkan untuk redistribusi ke Kantor Wilayah BPN Sulsel, masing-masing, 50 bidang di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, 70 bidang di Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua dan 90 bidang di Desa Watangkassa, Kecamatan Batulappa.
Bupati menekankan bahwa reforma agraria harus menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sidang turut dihadiri oleh Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekda A. Calo Kerrang, Kepala Kantor Pertanahan Pinrang Andi Surya Barata Rivai, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang optimistis, melalui sinergi antar lembaga, pelaksanaan reforma agraria akan berjalan tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat. (Fatur)