PANGKEP, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten Pangkep menyalurkan bantuan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar kepada 56 masjid, musala, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama para pengurus penerima bantuan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (31/7/2025).
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengingatkan agar bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin, termasuk dalam hal tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana hibah dilakukan melalui transfer bank guna menghindari praktik pungutan liar.
“Dana disalurkan lewat transfer bank karena kami ingin memastikan pemerintahan ini bebas dari pungli,” ujar MYL.
Ia juga berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong mereka lebih aktif mengunjungi dan memakmurkan tempat ibadah.
Sejak 2022 hingga 2024, Pemkab Pangkep telah menyalurkan bantuan hibah kepada 245 masjid, musala, dan TPA di wilayahnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Pangkep, Hasriadi, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat 56 sasaran penerima bantuan sarana peribadatan. Menurutnya, setiap penerima wajib memenuhi kelengkapan administrasi untuk dapat menerima dana hibah.
“Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain SK pengurus dari pemerintah setempat dan rekening Bank Sulselbar atas nama masjid atau musala tersebut,” jelas Hasriadi.
Dengan bantuan ini, diharapkan tempat-tempat ibadah di Kabupaten Pangkep semakin ramai dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.