Kasus Beras Oplosan, Mabes Polri Awasi 63 Ribu Pasar

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Mabes Polri memastikan tengah mengawasi lebih dari 63 ribu pasar, sebanyak 9 ribu diantaranya pasar tradisional, melalui mata Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan pengawasan secara menyeluruh. Utamanya berkaitan dengan distribusi beras yang kini jadi sorotan.

”Bapak kapolri juga telah menyampaikan bahwasanya (pengawasan termasuk) secara hilir dalam proses penindakan atau penegakan hukum,” kata dia kepada awak media di Jakarta.

Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Para tersangka merupakan pejabat PT Food Station.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berdasar pada alat bukti yang cukup.

Para tersangka dimintai pertanggungjawaban atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.

”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan. (JP)

  • Bagikan