PINRANG, BACAPESAN.COM — Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti. Penyerahan surat lepas dilakukan secara sederhana oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Abd. Halim Mujtahid, pada Sabtu (2/8/2025).
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu, yang biasanya bersifat politis atau kasus khusus. Pemberian amnesti ini menyebabkan hapusnya hak negara untuk menuntut dan menjatuhkan pidana, sehingga penerima amnesti dapat segera dibebaskan, tanpa melalui prosedur grasi atau remisi yang umum berlaku.
Dalam Keppres tersebut, tercatat dua orang narapidana kasus narkotika sebagai pengguna mendapatkan amnesti. Namun, satu orang di antaranya telah terlebih dahulu bebas secara murni sebelum Keppres ditetapkan. Dengan demikian, hanya satu warga binaan yang secara resmi menerima manfaat langsung dari amnesti tersebut di Rutan Pinrang.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apa pun.
“Amnesti ini adalah hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat tertentu. Semua proses dilakukan secara gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Kami pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, warga binaan penerima amnesti yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku terharu dan bersyukur atas kebijakan yang diterimanya. Ia menyatakan akan menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden dan semua pihak di Rutan Pinrang. Ini adalah berkah besar bagi saya dan keluarga. Saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya penuh haru.
Kebijakan pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi warga binaan lainnya agar terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan secara maksimal.(Fathur)