TATOR, BACAPESAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja (Tator) melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di wilayah Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tator.
WH diamankan berdasarkan dua laporan pengaduan dari korban YM (47) dan HS (28), dengan total kerugian mencapai Rp 59,8 juta, terdiri atas Rp 24,8 juta dan Rp 35 juta.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Kamali Pentalluan. Tim Unit Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arlin.
Setelah diamankan, WH langsung dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Per tanggal 4 Agustus 2025, WH resmi ditahan di Rutan Polres Tana Toraja,” tambah Arlin.
Saat ini, WH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan penangkapan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Tana Toraja,” pungkasnya. (Cherly)