MAKASSAR, BACAPESAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai pemerintah kota perlu memberikan garansi asuransi kepada pedagang yang terdampak relokasi Pasar Terong, khususnya di Jalan Sawi. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan usaha sekaligus solusi atas kekhawatiran pedagang yang hingga kini belum juga menempati lokasi relokasi.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Umiyati, mengungkapkan bahwa kendala utama bukan terletak pada fasilitas, melainkan kekhawatiran pedagang akan kehilangan pelanggan dan pendapatan. “Tempat sudah dibersihkan, iuran tempat digratiskan tiga bulan, dan fasilitas dasar sudah siap. Tapi pedagang masih enggan pindah karena takut merugi,” ungkapnya, Selasa (5/8).
Sebagai solusi, legislator Fraksi PPP Makassar ini mendorong penerapan skema asuransi usaha bagi pedagang yang bersedia direlokasi. Menurutnya, pendekatan ini bisa memberi rasa aman sekaligus menjadi insentif agar pedagang mau bergeser ke area yang telah disiapkan.
“Kalau ada jaminan usaha tetap bisa berjalan, meski omzet turun di awal, itu akan memberi mereka keberanian untuk pindah,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar skema asuransi tidak sepenuhnya membebani APBD, tetapi dapat dirancang melalui kolaborasi dengan koperasi pedagang atau lembaga penjamin usaha mikro. “Tidak harus semuanya dari pemerintah. Tapi yang penting ada bentuk perlindungan yang konkret bagi pedagang,” katanya.
Sementara itu, rekan satu komisinya, Kasrudi, turut menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan berbasis perlindungan sosial dalam proses relokasi. Ia menyambut baik usulan asuransi usaha dan menyebutnya sebagai alternatif paling masuk akal saat ini. “Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa mayoritas pedagang hidup dari pemasukan harian. Kalau mereka kehilangan pelanggan selama relokasi, itu bisa sangat berat,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan pedagang bukan sekadar bentuk penolakan kebijakan, melainkan ekspresi dari rasa tidak aman yang belum dijawab secara menyeluruh oleh pemerintah. “Ini bukan semata soal tempat baru, tapi soal kepastian hidup. Kalau kita bisa hadirkan jaminan itu melalui asuransi, maka relokasi bisa berjalan lebih mulus,” bebernya.
Legislator Fraksi Gerindra ini juga mendorong PD Pasar dan Dinas Koperasi untuk segera menyusun desain teknis skema perlindungan usaha, sekaligus membuka ruang diskusi bersama perwakilan pedagang. “Libatkan pedagang sejak awal agar kebijakan ini tidak dianggap top-down. Kalau mereka dilibatkan, pasti akan lebih bisa diterima,” ucapnya.
Dewan menegaskan tidak ingin relokasi ini menimbulkan konflik horizontal atau aksi penertiban paksa di kemudian hari. DPRD Makassar sepakat bahwa proses relokasi harus berjalan manusiawi, adil, dan mengedepankan dialog terbuka. “Kalau terus dibiarkan tanpa solusi konkret, proyek revitalisasi bisa tertunda dan pedagang pun tetap terpinggirkan. Ini yang tidak kita inginkan,” tuturnya. (AR)