BULUKUMBA, BACAPESAN – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di Kabupaten Bulukumba. Seorang pria berinisial AR (30) diringkus di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (4/8) dini hari. AR diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba tanpa perlawanan. Selain meringkus AR, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 33 saset tembakau sintetis yang siap edar.
Penangkapan terhadap AR, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sinte yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, AR tengah melakukan proses pencampuran tembakau dengan cairan sintetis dan membungkus paket-paket sinte yang siap diedarkan. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa 33 saset sinte yang rencananya akan dijual melalui Instagram dengan harga Rp100.000 per paket.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan telah menjual sedikitnya 10 paket sinte melalui sistem daring (online). Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas ini sejak Mei 2025.
“Modus pelaku adalah memasarkan tembakau sinte melalui akun Instagram. Konsumennya didominasi oleh remaja dan anak di bawah umur, yang merupakan pengikut akun tersebut,” ungkap AKP Akhmad Risal di Bulukumba, Selasa (5/8).
“Adapun sistem transaksi yang digunakan adalah dengan metode “tempel”, yaitu meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, guna menghindari deteksi aparat,” sambung dia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AR kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (AR)