PINRANG, BACAPESAN – Menyikapi pertanyaan nasabah terkait proses penutupan polis Asuransi Brilife, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI BO Pinrang memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap layanan prima dan keterbukaan informasi kepada nasabah,Kamis (07/08/2025).
Pada tanggal 21 Juli 2025, seorang nasabah simpanan BRI Unit Teppo, atas nama Subeda, datang ke BRI BO Pinrang untuk mengajukan penutupan polis asuransi Brilife yang telah diikutinya dengan nominal premi sebesar Rp300.000 per bulan selama 60 bulan. Petugas Brilife (BFA) yang bertugas kemudian memproses penutupan sesuai ketentuan dengan terlebih dahulu meminta dokumen pendukung berupa KTP, buku rekening, dan salinan polis.
Setelah proses administrasi selesai, pada tanggal 30 Juli 2025, dana hasil penutupan polis berhasil dicairkan ke rekening nasabah atas nama Subeda sebesar Rp13.293.399,-, dan telah diterima dengan baik.
Pada tanggal 5 Agustus 2025, nasabah Subeda kembali datang ke BO Pinrang bersama dengan nasabah lain atas nama Abdul Rahman, yang juga memiliki dua polis Brilife dan berencana mengajukan penutupan ketika masa polis jatuh tempo pada bulan September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, nasabah menyampaikan keluhan bahwa informasi awal saat penawaran asuransi dinilai kurang jelas, khususnya terkait ekspektasi nilai pencairan yang dianggap setara atau bahkan lebih dari total setoran.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap transparansi dan edukasi layanan keuangan, BRI melalui petugas Brilife dan tim BAM akan melakukan:
Pemberian penjelasan rinci kepada nasabah mengenai manfaat, ketentuan polis, dan skema pengembalian dana dari produk Asuransi Brilife.
Pendekatan persuasif dan edukatif agar nasabah memahami secara utuh hak dan kewajiban dalam produk asuransi jiwa yang telah diikuti.
Pimpinan BRI BO Pinrang, Agus Setiyono, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan setiap nasabah memahami secara menyeluruh setiap produk keuangan yang ditawarkan. “BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada nasabah, serta terus mengedepankan komunikasi yang baik dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.(Fathur)